Izin Reklame yang bersifat sosial kemasyarakatan

No. SK: 16/KPTS/ME/2022

  1. Mengisi Formulir Permohonan diatas materai Rp.10.000 dan di cap
  2. Membawa Foto Kopy KTP dan NPWP
  3. Membawa Foto Kopy Akte Pendidirian Perusahaan yang telah dilegalisir
  4. Membawa Foto copy Surat Perjanjian sewa menyewa ( apabila bangunan/ Lokasi bukan milik sendiri )
  5. Membawa Bukti Lunas sewa lahan pada sarana dan prasarana yang dikuasai oleh daerah dan / atau milik Masyarakat
  6. Membawa Bukti Lunas Pajak Reklame
  7. Membawa Izin Mendirikan Bangunan bagi yang dipersyaratkan
  8. Membawa Izin Penggunaan listrik dari instansi yang berwenang dalam hal reklame yang diselenggarakan menggunakan tenaga listrik
  9. Membawa Bukti biaya jaminan bongkar bagi reklame yang berukuran sedang dan besar
  10. Foto lokasi pemasangan reklame
  11. Gambar denah titik lokasi pemasangan reklame di sertai alamat lengkap lokasi pemasangan dilegalisasi oleh Dinas PUPR
  12. Gambar kontruksi yang akan dipasang dilegalisasi oleh Dinas PUPR
  13. Membawa Foto Kopi Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
  14. Membawa Surat Kuasa di atas meterai Rp. 10.000 dan foto kopi KTP bagi yang dikuasakan

  1. Pemohon membawa persyaratan permohonan Izin Reklame dan mendaftarkan di loket lalu mengisi buku tamu
  2. Persyaratan di verifikasi oleh petugas loket
  3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas dinyatakan lengkap proses dilanjutkan dengan verifikasi lokasi izin Reklame oleh petugas
  5. Petugas menerbitkan surat keterangan izin Reklame
  6. berkas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  7. Surat Izin Reklame 1 (satu) lembar diserahkan kepada Pemohon dan copy diarsipkan

Jika berkas telah lengkap dan kondisi sarpras mendukung serta pejabat yang menanda tangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Reklame

1.  langsung ke Kantor Camat Muara Enim

2.  Kotak Pengaduan di ruang Pelayanan Umum Kantor Camat Muara Enim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame yang bersifat sosial kemasyarakatan"