Surat Ahli Waris

  1. Foto copy KK / KTP seluruh ahli waris
  2. Surat pernyataan seluruh ahli waris yang diketahui Lurah / Kepala Desa bermaterai Rp. 10.000,-
  3. Surat kematian yang dikeluarkan Lurah / Kepala Desa
  4. Surat permohonan / Kuasa dari ahli waris diketahui saksi, kepala lingkungan dan Lurah / Kepala Desa bermaterai Rp.10.000,-
  5. Surat pengantar dari Kepala Lingkungan dan Lurah / Kepala Desa
  6. Foto copy tanda lunas PBB

  1. Pemohon datang ke Kantor Camat
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan yang telah dilengkapi dengan semua persyaratan pengurusan surat ahli waris untuk diperiksa oleh petugas
  3. Pemohon menerima surat ahli waris

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ahli Wali

Segera Ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ahli Waris"