Pemberian Izin Tempat Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

No. SK: 16/KPTS/ME/2022

  1. Membawa Blanko Permohonan IUMK yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah
  2. Membawa Foto Copy KTP
  3. Membawa Foto Copy NPWP (Bila Ada)
  4. Membawa Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyk 3 (tiga) lembar
  5. Membawa Foto Kopi Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

  1. Pemohon membawa persyaratan permohonan IUMK dan mendaftarkan di loket lalu mengisi buku tamu
  2. Persyaratan di verifikasi oleh petugas loket
  3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas dinyatakan lengkap proses dilanjutkan dengan verifikasi lokasi izin usaha oleh petugas
  5. Petugas Mencetak Izin Usaha Mikro dan Kecil
  6. berkas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  7. Surat Izin UMK 1 (satu) lembar diserahkan kepada Pemohon dan copy diarsipkan

Jika telah lengkap dan kondisi sarpas mendukung serta pejabat yang menandatangani berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil

1. Datang Langsung ke Kantor Camat Muara Enim

2. Kotak Pengaduan di ruang Pelayanan Umum Kantor Camat Muara Enim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tempat Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"