Izin Penayangan Reklame

No. SK: 746

  1. Foto copy NPWPD meliputi : a. Foto copy KTP pengusaha/penanggung jawab/penerima kuasa; b. Foto copy surat keterangan domisi tempat usaha; c. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika ada; d. Foto copy akte pendirian perusahaan, jika ada; e. Foto copy PBB tempat usaha, jika ada: f. Surat kuasa apabila pengusaha/penanggung jawab berhalangan dengan disertai foto copy KTP dari pemberi kuasa; g. Foto situasi atau lokasi dari jarak 10 m dari 3 (tiga) sudut pandang untuk reklame yang berdiri sendiri ( tambahan persyaratan NPWPD reklame); h. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/lokasi asli (tambahan persyaratan NPWPD reklame); i. Membayar sewa aset daerah apabila tanah /lokasi milik pemerintah daerah (tambahan persyaratan NPWPD reklame); j. Surat keterangan dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai bukti telah membayar jaminan bongkar untuk reklame yang berdiri sendiri (tambahan persyartan NPWPD reklame);
  2. Berita acara pemeriksaan

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara/surat dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Izin Penayangan Reklame;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon.

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Penayangan Reklame

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store