Tanda Daftar / Izin Operasional Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial / ORSOS

No. SK: 746

  1. LKS Tidak Berbadan Hukum 1. Surat permohonan pengajuan Izin Pendirian LKS; 2. Memiliki Akta/Nota pendirian dalam bentuk surat keputusan anggota; 3. AD dan ART LKS/ Orsos; 4. Foto copy izin domisili LKS/Orsos (Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat); 5. Program dan kegiatan pelayanan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 6. Struktur organisasi dan susunan kepengurusan LKS/ Orsos; 7. Memiliki alamat sekretariat LKS/Orsos yang jelas
  2. LKS Berbadan Hukum 1. Surat permohonan ditujukan kepada Bupati Kepulauan Anambas Cq. Kepala Dinas Sosial; 2. Rekomendasi dari LKS Kabupaten /Kota; 3. Fotocopy Akte Notaris LKS/Orsos dari Notaris ; 4. Foto copy surat pengesahan LKS/Orsos dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia; 5. AD dan ART LKs/Orsos; 6. Keterangan domisili; 7. Foto copy rekening Bank atas nama LKS/Orsos; 8. Surat keputusan pengurus LKS/Orsos yang ditanda tangani oleh pembina LKS/Orsos; 9. Foto copy NPWP; 10. Struktur organisasi pengurus; 11. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial; 12. Modal dan sumber dana; 13. Sumberdaya Manusia; 14. Sarana dan Prasaran.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek kembali kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak layak dikembalikan ke PTSP;
  5. Jika berkas lengkap maka layak diterbitkan Surat Rekomendasi;
  6. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Tanda Daftar/Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  7. Surat Non Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon.

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar / Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar / Izin Operasional Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial / ORSOS "