Surat Keterangan Penelitian (SKP)

No. SK: 746

  1. Surat Permohonan ditandatangani oleh : a. Peneliti perseorangan dengan diketahui oleh lurah/Kepala Desa tempat domisi peneliti; b. Pimpinan yang membidangi penelitian dari Lembaga Pendidikan /perguruan tinggi; c. Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha untuk peneliti badan usaha; dan d. Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan untuk peneliti organisasi kemasyarakatan.
  2. Surat pernyataan ditandatangani diatas materai yang menyatakan : a. Bertanggungjawab atas keaslian dan keabsahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan; b. Melaksanakan penelitian sesuai dengan proposal penelitian; c. Mendapatkan data dan informasi sesuai dengan pertimbangan dan persetujuan instansi terkait; d. Penelitian yang dilaksanakan tidak akan menimbulkan keresahan di masyarakat, disintegrasi bangsa atau keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; e. Melaporkan hasil penelitian kepada Dinas Penanaman Modal PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja; f. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan, norma dan adat istiadat yang berlaku; dan g. Memperpanjang surat keterangan penelitian apabila telah habis masa berlakunya.
  3. Proposal penelitian dalam Bahasa Indonesia yang memuat : a. Latar Belakang; b. Maksud dan tujuan; c. Ruang lingkup; d. Jangka waktu penelitian; e. Nama Peneliti; f. Sasaran/target penelitian; g. Metode penelitian; h. Lokasi penelitian; dan i. Hasil yang diharapkan dari penelitian.
  4. Identitas peneliti : a. Peneliti perseorangan meliputi foto copy kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar b. Peneliti kelompok, badan usaha atau organisasi kemasyarakatan meliputi : 1. Peneliti kelompok yaitu foto copy kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x4 sebanyak 3 lembar bagi ketua tim; 2. Badan Usaha yaitu : - Foto copy Kartu tanda penduduk ketua tim; - Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar bagi ketua tim; dan - Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum usaha. 3. Organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum yaitu : - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ketua tim; - Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar bagi ketua tim; dan - Foto copy surat keterangan terdaftar. 4. Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu : - Foto copy kartu tanda penduduk ketua tim; - Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar bagi ketua tim; dan - Foto copy surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek kembali kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak layak dikembalikan ke PTSP;
  5. Jika berkas lengkap maka layak diterbitkan Surat Rekomendasi;
  6. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Surat Keterangan Penelitian;
  7. Surat Non Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon.

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan penelitian

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store