Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi

No. SK: 746

  1. Surat permohonan pengajuan izin usaha simpan pinjam;
  2. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi;
  3. 3. Bukti setoran modal dari koperasi kepada USP;
  4. 3.Rencana kerja 3 (tiga) tahun;
  5. Administrasi dan pembukuan USP pada KSP/USP/USPPS koperasi yang dikelola secara khususdan terpisah dari pembukuan koperasi;
  6. Nama dan Riwayat hidup pemgurus, pengawas dan calon pengelola.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek kembali kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak layak dikembalikan ke PTSP;
  5. Jika berkas lengkap maka layak diterbitkan Surat Rekomendasi;
  6. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  7. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Usah Simpan Pinjam Koperasi

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store