Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Revisi/Pergeseran

  1. Surat Pengantar Penyediaan Dana (SPD) ;
  2. SK. Gubernur untuk Revisi / Pergeseran Antar Kegiatan.

  1. Memeriksa kelengkapan berkas usulan (apabila tidak lengkap maka disampaikan kepada SKPD bersangkutan untuk melengkapi berkas usulannya) ;
  2. Mempelajari berkas usulan yang masuk ;
  3. Menghitung dan meneliti usulan revisi yang diusulkan ;
  4. Menerbitkan SPD Revisi / Pergeseran bila telah sesuai dengan angkasnya.

Permohonan dapat diproses oleh petugas maksimum 2 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

SPD Revisi/Pergeseran

Email : bpkadkaltim@gmail.com Sub. Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkad.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Revisi/Pergeseran "