Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188/12.3/kept/403.418/2022

  1. Surat Pengantar dari Lurah / Kades
  2. Foto Copy KK
  3. , Foto Copy KTP

  1. Mengajukan Permohonan Pengantar Surat Keterangan Miskin
  2. menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pengolahan Berkas oleh Kesekretariatan Pelayanan Umum
  4. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum
  5. Pengesahan Oleh Camat
  6. Registrasi di sekretariat
  7. Pemohon menerima Berkas Surat Keterangan Miskin

Berkas Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu

Berkas Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu dengan Persetujuan Sekcam

Berkas Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu dengan Pengesahan Camat

Berkas Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah disyahkan dan diregistrasi

Bukti Tanda Terima

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Jl. Raya Lingkar Utara No 01 Desa Sidorejo Kec, Sidorejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu "