Pengusulan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pegguna Anggaran, Bendahara, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang)

  1. SK Kepangkatan terakhir;
  2. SK Jabatan Struktural terakhir;
  3. SKP kecuali Pengguna Anggaran;
  4. Sertifikat KMP, Sertifikat Barang dan Jasa serta Rekomendasi dari Inspektorat Provinsi bagi pejabat lainnya yang diusulkan menjadi KPA (Khusus DPU dan Kimpraswil Prov.Kaltim);
  5. Speciment tanda tangan dan paraf.

  1. SKPD mengajukan usulan berkas beserta kelengkapannya kepada BPKAD;
  2. BPKAD menceklist semua kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan apabila ada yang kurang diminta untuk segera melengkapi;
  3. BPKAD membuat draft SK dan memproses ke Biro Hukum;
  4. Apabila SK telah selesai maka BPKAD akan menghubungi SKPD bersangkutan.

SK akan diproses oleh petugas maksimum 1 Minggu setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Email : bpkadkaltim@gmail.com Sub. Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkad.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pegguna Anggaran, Bendahara, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang)"