Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab/Kota

  1. Surat Penyampaian Rancangan Perda dan Perbup/Perwali kepada Gubernur;
  2. Surat Penyampaian Rancangan Perda dan Perbup / Perwali kepada Ketua DPRD;
  3. Persetujuan bersama antara Bupati/Walikota dan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
  4. Risalah Rapat/Sidang Paripurna atas Pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang meliputi Hasil Pemeriksaan atas : - Laporan Keuangan - Sistem Pengendalian InternKepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

  1. Kabupaten / Kota menyampaikan dokumen beserta kelengkapannya kepada BPKAD;
  2. BPKAD menceklist semua kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan apabila ada yang kurang diminta untuk segera melengkapi;
  3. BPKAD menyurati Kabupaten / Kota untuk pelaksanaan evaluasi.

SK akan diproses oleh petugas maksimum 1 Minggu setiap Kab/Kota setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Evaluasi Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Perbup / Perwali tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD

Email : bpkadkaltim@gmail.com Sub. Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkad.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab/Kota"