Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

No. SK: 746

  1. Menggunakan OSS : 1. Memiliki Nomor identitas yang sah (NIK bagi WNI atau Passport bagi WNA); 2. Memiliki Nomor Pengesahan atau dasar hukum pembentukan badan usaha (bagi non perseorangan); 3. Badan hukum sudah mendapat NPWP (memenuhi konfirmasi Status Wajib pajak atau KSWP); 4. Memiliki e-mail yang aktif.
  2. Pemenuhan Komitmen : 1. Memiliki Akun SIINas; 2. Memiliki Izin Lokasi; 3. Memiliki Izin Lingkungan; 4. Telah dilakukan Pemeriksaan Lapangan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara/surat dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Izin Usaha Kawasan Indusiri;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store