No. SK: 188/12.3/kept/403.418/2022
Mengajukan Permohonan Surat Dispensasi Nikah
menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
Pengolahan Berkas dan Pembuat Surat Dispensasi Nikah oleh Kesekretariatan Pelayanan Umum
Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum
Pengesahan Oleh Camat
Registrasi di sekretariat
Pemohon menerima Berkas Dispensasi Nikah
Tidak dipungut biaya
Permohonan Surat Dispensasi Nikah
Jl Lingkar Utara No 01 Desa Sidorejo Kec. Sidorejo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store