Permohonan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 188/12.3/kept/403.418/2022

  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan Fotocopy KK dan KTP
  2. Blanko Dispensasi Nikah dari KUA ( N1-Nc) ,
  3. Pas Foto 2x3
  4. Fotocopy KK dan KTP

  1. Mengajukan Permohonan Surat Dispensasi Nikah
  2. menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pengolahan Berkas dan Pembuat Surat Dispensasi Nikah oleh Kesekretariatan Pelayanan Umum
  4. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum
  5. Pengesahan Oleh Camat
  6. Registrasi di sekretariat
  7. Pemohon menerima Berkas Dispensasi Nikah

Mengajukan Permohonan Surat Dispensasi Nikah

menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.

Pengolahan Berkas dan Pembuat Surat Dispensasi Nikah oleh Kesekretariatan Pelayanan Umum

Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum 

Pengesahan Oleh Camat

Registrasi di sekretariat

Pemohon menerima Berkas Dispensasi Nikah

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Dispensasi Nikah

Jl Lingkar Utara No 01 Desa Sidorejo Kec. Sidorejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Dispensasi Nikah"