Izin Usaha Industri (IUI)

No. SK: 746

  1. Menggunakan OSS : 1. Memiliki Nomor identitas yang sah (NIK bagi WNI atau Passport bagi WNA); 2. Memiliki e-mail yang aktif.
  2. Pemenuhan Komitmen : 1. Memiliki Akun SIINas; 2. Memiliki surat keterangan berada diluar Kawasan industri, dikecualikan bagi industri menengah; 3. Menyampaikan data industry; 4. Pernyataan siap beroperasi, bagi Industri Kecil.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek kembali kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak layak dikembali ke PTSP;
  5. Jika berkas lengkap maka layak diterbitkan surat rekomendasi;
  6. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Izin Usaha Industri Kecil;
  7. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri (IUI) Kecil

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store