Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C

No. SK: 746

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam OSS tercantum : - Foto copy KTP; - Foto Copy kartu Keluarga (KK); - Foto copy NPWP.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP);
  4. Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai pengecer atau penjual minuman berakol langsung;
  5. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang surat keterangan perdagangan minuman berakohol

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek kembali kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak layak dikembali ke PTSP;
  5. Jika berkas lengkap maka layak diterbitkan surat rekomendasi;
  6. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C;
  7. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C"