Penerbitan akte kematian

  1. 1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Puskesmas / Rumah Sakit ( Asli )
  2. 2. Keterangan kematian dari Desa / Kelurahan ( Asli )
  3. 3. KTP Ali ( Alm ) / Kehilangan KTP dari Kepolisian
  4. 4. Fotocopy KK ( Ada Nama Alm )
  5. 5. Akta Kelahiran Asli ( Alm ) Bagi yang sudah Punya

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan penerbitan AKTA Kematian anggota Keluarga ; 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.; 3. Pemeriksaan berkas oleh operator Kependudukan ; 4. Pengolahan berkas oleh operator kependudukan; 5. Registrasi di sekretariat; 6. Pemohon menerima berkas Akta Kematian

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akte Kematian

1. melalui kotak saran

2. Melalui telepon di nomer ( 0351 ) 871079

3. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan akte kematian"