Penerbitan akte kelahiran anak dibawah 2 bulan

  1. 1. Surat Keterangan Kelahiran ( Asli ) dari Bidan atau Rumah Sakit
  2. 2. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  3. 3. Fotocopy buku nikah / akta Perkawinan / AKta Perceraian Orang tua ( dilegalisir
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) dan KTP Orang Tua

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan penerbitan AKTA Kelahiran ; 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.; 3. Pemeriksaan berkas oleh operator Kependudukan ; 4. Pengolahan berkas oleh operator kependudukan; 5. Registrasi di sekretariat; 6. Pemohon menerima berkas Akta Kelahiran

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan akte kelahiran anak dibawah 2 bulan

1. melalui kotak saran

2. Melalui telepon di nomer ( 0351 ) 871079

3. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan akte kelahiran anak dibawah 2 bulan"