Penerbitan kartu identitas anak ( KIA )

  1. 1. Fotocopy Akta Kelahiran
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) Orang Tua / Wali
  3. 3. Fotocopy KTP –el Kedua Orang Tua / Wali
  4. 4. Untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari dilampiri foto ukuran 4x6 ( 2 Lembar ) , ( Tahun Kelahiran ganjil Backgro

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ); 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.; 3. Pemeriksaan berkas oleh operator Kependudukan ; 4. Pengolahan berkas oleh operator kependudukan; 5. Registrasi di sekretariat; 6. Pemohon menerima Kartu Identitas Anak ( KIA )

Jangka waktu penyelesaian 15 menit dan paling lambat 1 hari setelah berkas persyaratan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )

1. Melalui kotak saran

, 2. Melalui telepon di Nomor ( 0351 ) 871079, 

3. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan kartu identitas anak ( KIA )"