No. SK: 07 Tahun 2022
Apabila dalam keadaan normal dan persyaratan lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Kehilangan ke Kepolisian
Melalui Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store