Penyambungan Kembali

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Pembayaran sambung kembali

  1. 1

1. Melapor ke CS

2. Bayar biaya buka segel/ sambung kembali

3. Pembukaan segel meter/ sambung kembali

Biaya sambung kembali karena putus menuinggak dan titip meter berdasarkan PERWAKO NO.23 Tahun 2019

Water Meter

Sub Bag Pelayanan dan Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082283214299

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyambungan Kembali"