1. Melapor ke CS
2. Bayar biaya buka segel/ sambung kembali
3. Pembukaan segel meter/ sambung kembali
Biaya sambung kembali karena putus menuinggak dan titip meter berdasarkan PERWAKO NO.23 Tahun 2019
Water Meter
Sub Bag Pelayanan dan Humas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store