Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 800/003B/35.1/2022

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
  3. Membawa Kartu BPJS/KIS
  4. Membawa Kartu Pasien (untuk pasien ulanag)
  5. Membawa Surat Rujukan dari Faskes Sebelomnya
  6. Membawa Surat Pengantar dari Dokter/Fankes lainnya

  1. pasien datang
  2. pasien datang
  3. Melakukan pendaftaran Rawat Jalan di Loket pendaftaran dengan system antrian. dan pasien BPJS membawa surat rujukan dari Faskes Pertama.
  4. Petugas mengarahkan pasien/keluarga pasien menunggu di depan poliklinik yang dituju.
  5. Petugas pendaftaran menyelesaiakan registrasi dan menyerahkan berkas rekam medik ke petugas poliklinik dengan menyampaikan ke pasien/keluarga pasien untuk menunggu giliran pemeriksaaan oleh dokter poliklinik dengan sistem antrian
  6. jika belom mendapatkan status RM pada pasien berulang selama 30 menit , maka petugas bisa menggantikan status tanpa nomor RM untuk diserahkan ke poloklinik yang dituju, sambil mencari status lama.
  7. Pemeriksaan kesehatan pada pasien dengan ( anamnesa dan pemeriksaan fisik di Poliklinik), pemeriksaan penunjang di unit penunjang , kemudian pemberian tindakan .
  8. Mengarahkan pengambilan obat di apotik Rumah sakit
  9. Penyelesaian administrasi di kasir untuk pasien umum
  10. Pasien pulang

15 Menit

umum : sesuai dengan perbup Nomor 39 Tahun 2017

JKN-BPJS : Gratis

konsiltasi dengan dokter spesialis, pemeriksaan USG, Pembacaan foto torax

SMS/WA : 081370939550

Email : rsuparapat@yahoo.com

Facebook : RSUD Parapat

Instagram : rsudparapat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan "