Balik nama

  1. Pengajuan Permohonan
  2. fotokopi KTP
  3. Pembayaran biaya balik nama

  1. 1

1. Berkas permohonan 

2. fotokopi KTP

3. Pembayaran 

4. Pergantian nama

Biaya balik nama Rp.50.000

Pergantian nama pelanggan

Sub Bag Pelayanan dan Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082283214299

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balik nama "