Surat pindah antar kecamatan

  1. 1. Foto Copy KK / Legalisir atau menunjukkan KK Asli
  2. 2. Foto Copy KTP yang bersangkutan ( legalisir atau menunjukkan KTP Asli )
  3. 3. Fc Surat nikah bagi yang sudah menikah
  4. 4. Form Pengajuan Pindah Tempat dengan Tanda Tanagn Kepala Desa

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan Pindah Tempat antar Kecamatan ; 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.; 3. Pemeriksaan berkas oleh operator Kependudukan ; 4. Pengolahan berkas oleh operator kependudukan; 5. Registrasi di sekretariat; 6. Pemohon menerima berkas KK

Jangka waktu penyelesaian 15 menit dan paling lambat 1 hari setelah berkas persyaratan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Kecamatan


1. Melalui kotak saran,

2. Melalui telepon di Nomor ( 0351 ) 871079

3. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pindah antar kecamatan"