Validasi Proposal Permohonan Bantuan Benih Ikan

No. SK: 523/3-18a/KEP/PERIKANAN/2024

  1. Kelompok Tani yang sudah di Validasi
  2. Kelompok Tani yang mengajukan Proposal yang sudah diketahui oleh Penyuluh Lapangan dan Kepala Desa/Lurah
  3. Proposal dengan isi yang sesuai syarat (Surat Permohonan, Nama Anggota Kelompok, Fotocopy KTP masing-masing anggota dan adanya titik kordinat)

  1. a. Kelompok Tani yang sudah di Validasi membuat proposal didampingi oleh Penyuluh Lapangan Wilayah Binaan.
  2. b. Kelompok Tani Mengajukan Proposal ke Koordinator Penyuluh Perikanan, Penyuluh Perikanan memvalidasi dan Menandatangani Proposal yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
  3. c. Kelompok Tani mengirim Proposal ke Dinas Pertanian, Proposal diterima oleh staf sekretariat kemudian di Disposisi oleh Sekretaris untuk ditindaklanjut oleh Kepala Dinas.
  4. d. Proposal di Disposisi oleh Kepala Dinas ke Bidang yang yang memfasilitasi untuk ditindaklanjut.
  5. e. Bidang melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan proposal yang diajukan. Jika perlu Bidang melakukan CPCL ke lapangan untuk Survei.
  6. f. Jika Proposal disetujui untuk mendapatkan bantuan oleh Dinas Perikanan, maka akan dilakukan serah terima bantuan dan penyaluran benih ke Kelompok Perikanan.

1.   Berkas proposal di disposisi selama 30 menit jika Kepala Dinas di tempat.

2.Verifikasi dan Validasi  berkas oleh Kabid Dinas Perikanan, jika diperlukan survei lapangan maka diperlukan 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Benih Ikan

1. Datang Langsung ke Dinas Perikanan

2. Email : Diskan.empatlawang@gmail.com

3. Media Sosial Dinas Perikanan: (FB: Dinas Perikanan (Dinas Perikanan Empat Lawang), IG: dinas.perikanan4l)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Validasi Proposal Permohonan Bantuan Benih Ikan"