Validasi Pembentukan Kelembagaan Kelompok Perikanan

No. SK: 523/3-18a/KEP/PERIKANAN/2024

  1. a. Ada Berita Acara Rapat Pembentukan Kelompok Perikanan
  2. b. Surat Keputusan (SK) dari Lurah/Kepala Desa
  3. c. Susunan Kepengurusan/Keanggotaan Kelompok Perikanan
  4. d. Berkas Pengajuan meliputi : 1. Photo Copy KTP masing-masing anggota 2. Daftar hadir Rapat Pembentukan Kelompok Perikanan 3. Dokumentasi Rapat Pembentukan Kelompok Perikanan 4. Keterangan Luas Lahan Kolam masing-masing anggota 5. Peta lokasi pemilik lahan di sertai titik koordinat kelompok satu hamparan satu komoditas.

  1. a. Kelompok Perikanan mengadakan Musyawarah Pembentukan Kelompok Perikanan, jumlah minimal anggota sebanyak 15 orang.
  2. b. Kemudian Kelompok Perikanan mendapatkan Surat Keputusan dari Lurah/Kepala Desa terkait Pembentukan Kelompok Perikanan.
  3. c. Kelompok Perikanan mengajukan berkas Pengajuan Pembentukan Kelompok Perikanan ke Penyuluh Kecamatan masing-masing. Berkas yang harus disediakan yaitu berita acara rapat, daftar hadir rapat, daftar kepengurusan, Notulen, Fotocopy KTP dan SK dari Lurah/Kepala Desa, Keterangan Luas Lahan masing-masing anggota, Peta Lokasi pemilik lahan disertai titik kordinat satu hamparan satu komoditas
  4. d. Penyuluh Perikanan melakukan verifikasi berkas permohonan pengajuan pembentukan kelompok, jika sudah lengkap Penyuluh akan membuat Piagam Pengukuhan Kelompok yang ditanda tangani Koordinator Penyuluh Perikanan dan Kepala Desa/Lurah.
  5. e. Penyuluh mengkoordinasikan Pembentukan Kelompok Perikanan ke Dinas Perikanan untuk di Validasi
  6. f. Setelah di Validasi Penyuluh Perikanan akan Menginput data Kelompok Perikanan di Aplikasi Satudata.KKP.go.id.

Waktu alur penyelesaian pelayanan

1.    Berkas yang sudah lengkap dilakukan validasi selama 30 - 60 menit penyelesaian.

2.    Kepala Penyuluh Perikanan jika perlu akan melakukan survei lapangan untuk survei lokasi kelompok perikanan diperlukan 1 hari kerja.

3.    Verifikasi dan Validasi  berkas oleh Dinas Perikanan 15 menit.

4.    Input data di Aplikasi Satudata.KKP.go.id 1 hari kerja.


Tidak dipungut biaya

KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan)

1. Datang Langsung ke Dinas Perikanan

2. Email : Diskan.empatlawang@gmail.com

3. Media Sosial Dinas Perikanan: (FB: Dinas Perikanan (Dinas Perikanan Empat Lawang), IG: dinas.perikanan4l)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Validasi Pembentukan Kelembagaan Kelompok Perikanan"