Pelayanan Pengantar Kartu Identitas Anak

No. SK: 060/18/424.302.1.01/2022

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP Orang tua
  4. Foto Copy Akta Kelahiran
  5. Anak diatas usia 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 3x4 2 lembar ( Latar biru untuktahun genap dan latar merah untuk tahun ganjil)

  1. Pemohon mengajukan Pengantar Permohonan Kartu Identitas Anak dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat pengantar kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Permohonan Kartu Identitas Anak
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan
  6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar
  7. Pemohon menerima surat pengantar Kartu Identitas Anak

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kartu Identitas Anak

Kelurahan Glanggang

JL Balai Agung Kelurahan Glanggang

Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp: (0343) 745278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Kartu Identitas Anak"