Penerbitan KK

  1. 1. Fotocopy KK dan menunjukkan asli
  2. 2. KTP Asli (Bagi KTP Rusak/Perubahan elemen data)
  3. 3. Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian apabila KTP asli Hilang
  4. 4. Untuk pemohonan KTP -el pemula, harus datang secara pribadi, untuk melakukan perekaman data KTP-el
  5. 5. Fotocopy akte/ijasah untuk pemohon pemula

  1. 1. Pemohon membawa formulir/berkas ke loket pendaftaran 2. Loket pendaftaran membawa ke pemeriksa 3. pemeriksa memproses entry data dan pengecekan lalu di sahkan 4. pemeriksa memberikan dokumen yang sudah jadi ke loket penampungan pemohonan

Jangka waktu penyelesaian 15 menit dan paling lambat 1 hari setelah berkas persyaratan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Penerbitan KK

1. melalui kotak saran

2. Melalui telepon di nomer ( 0351 ) 871079

3. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK"