Layanan Pasien Rawat Jalan Akupuntur

No. SK: 681/KPTS/LL-3/2022

  1. Umum: membawa Kartu Identitas / KTP , Kartu berobat/untuk pasien lama , Surat kontrol pasien post rawat inap

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran online 1 hari sebelum ke poliklinik
  2. 2. Pasien datang menunjukkan bukti pendaftaran online ke petugas .
  3. 3. Petugas memberikan nomor antrian pendaftaran online
  4. 4. Pasien menuju meja skrining
  5. 5. Pasien mendaftar di loket pendaftaran pasien umum
  6. 6. Pasien membayar dikasir
  7. 7. Pasien menunggu di poliklinik yang dituju
  8. 8. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (Laboratorium atau rontgen) dan pemberian terapi atau resep obat
  9. 9. pasien mengambil obat di apotek rawat jalan dan dijelaskan cara meminum obat oleh apoteker, pasien pulang

Hari    : Senin - Sabtu

Pukul  : 08.00 WIB – 13.00 WIB

Lama pelayanan : 1 Jam (Khusus prosedur 1 s/d 8)/orang

Umum            : Sesuai Peraturan Walikota  Metro No. 15 Tahun 2021

JKN                : Permenkes No 26 Tahun 2021

Asuransi Lain : Sesuai MOU


Layanan Akupuntur

Email                        rsudayanimetro@ymail.com

Telp                          : (0725) 8002000

Fax                           : (0725) 48423

No HP Pengaduan   : 08117999336

Website                    rsuay.metrokota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsuay.metrokota.go.d

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pasien Rawat Jalan Akupuntur"