Pelayana MTBS

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Kartu Identitas (KIA/ KK)

  1. 1. Satpam memeriksa dan menuliskan identitas pasien ( dibawah 5 tahun ) 2. Pasien menunggu di depan ruang MTBS 3. Petugas mendaftarkan pasien 4. Petugas mengirimkan RM ke ruang MTBS 5. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan 6. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 7. Dilakukan anamnesa 8. Petugas menentukan diagnosa penyakit 9. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus dan kebutuhan pasien 10. Pemberian resep obat oleh dokter 11. Pengambilan obat ke Apotek 12. Dirujuk jika diperlukan

5 - 15 MENIT

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

pendaftaran : RP. 10.000 ; BPJS/ KIS GRATIS

MTBS

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-