Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Kartu Identitas (KTP/KK/BPJS)

  1. 1. Petugas memastikan identitas pasien 2. Petugas melakukan anamnesis 3. Petugas melakukan pengukura vital sign 4. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur 5. Petugas menentukan diagnosa 6. Pengambilan resep ke apotek 7. Dirujuk ke RS bila diperlukan

Waktu tanggap < 5>

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Gawat Darurat

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-