Penerbitan KTP el

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) dan Menunjukkan Asli
  2. 2. KTP Asli ( Bagi KTP Rusak / Perubahan Elemen Data )
  3. 3. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisisan apabila KTP Asli Hilang
  4. 4. Untuk pemohon KTP –el Pemula , harus datang secara pribadi , untuk melakukan perekaman data KTP –el
  5. 5. FC Akte / Ijasah untuk pemohon pemula

  1. 1.Pemohon Mengajukan Permohonan penerbitanKTP – el ; 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jikamemenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.; 3. Pemeriksaan berkas oleh operator Kependudukan ; 4. Pengolahan berkas oleh operator kependudukan; 5. Registrasi di sekretariat; 6. Pemohon menerima berkas KTP-el

Jangka waktu penyelesaian 15 menit dan paling lambat 1 hari setelah berkas persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP el

1. melalui kotak saran

2. Melalui telepon di nomer ( 0351 ) 871079

3. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan

Jumlah personil Pelayanan sebanyak 3 Orang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP el"