Klinik Gizi

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Blangko Konsultasi Gizi
  2. Rekam Medis

  1. 1. Pasien mendaftar di pendaftaran 2. Petugas pendaftaran mengantarkan rekam medis ke petugas pemeriksaan umum/ KIA KB 3. Petugas di ruang pemeriksaaan umum KIA/KB melakukan pemeriksaan terhadap pasien 4. Pasien dirujuk ke ruang konseling gizi 5. Pasien menuju ruang konseling 6. Petugas melakukan wawancara dan identifikasi terkait gizi sesuai dengan formulir wawancara 7. Petugas memberikan konseling

Lama waktu penyelesaian : 10 - 15 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pendafataran : Rp. 10.000 ; Konseling : Rp.5000

Klinik Gizi

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-