Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Waris

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat atau Berkas Keterangan Waris Asli
  3. Berkas / surat keterangan waris yang akan dilegalisir

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas asli dan fotocopy yang akan dilegalisir kepada petugas
  2. 2. Petugas memeriksa berkas asli dan fotocopy berkas yang akan dilegalisir
  3. 3. Berkas dikembalikan ke pemohon jika tidak lengkap atau salah
  4. 4. Petugas menyerahkan nberkas ke pejabat struktural untuk ditandatangani
  5. 5. Berkas diberi cap dan dicatat pada buku administrasi kemudian diserahkan ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Berkas Surat Keterangan Waris

1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Sidorejo Jl. Ki Penjawi No 19 Salatiga

2. Tidak langsung melalui media :

a) Kotak saran/pengaduan

b) website sidorejo.salatiga.go.id

c) Email sidorejo@salatiga.go.id

d) Telepon (0298) 323977

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Waris"