Perizinan Non Berusah Non KBLI (Izin Refaksionis Optisien)

  1. fotocopy ijazah yang di legalisir
  2. Fotocopy SIRO yang masih berlaku
  3. Fotocopy STR
  4. Fotocopy Tanda Daftar Peusahaan (TDP)
  5. Surat Persetujuan dari Atasan
  6. Surat keterangan sehat dari dokter
  7. denah lokasi praktek
  8. pas photo warna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  9. rekomendasi Organisasi Profesi
  10. surat pernyataan Aapotik tempak bekerja
  11. surat pernyataan sebagai penanggung jawab
  12. map 2 lembar

  1. Pemohon memperoleh informasi mengenai perizinan yang akan diajukan, atau mendaftarkan berkas permohonan
  2. Petugas Pelayanan/ Kasi Pelayanan dan Pendaftaran Izin Usaha (Front Office-FO) : Memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan, (berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke Kasi Rekomendasi dan Evaluasi Izin Usaha untuk berkoordinasi dengan OPD Teknis (berkas ditolak/diterima)
  4. Apabila berkas di tolak akan dikembalikan kepada Front Office untuk dikembalikan kepada pemohon, untuk berkas yang di terima akan dilanjutkan ke proses berikutnya

14 (empat belas) hari setelah persyaratan  teknis dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Refraksionis Optisien

  1. Melalui Alamat Surat Konsultasi : Jl. Pangeran Moch. Amin Komplek Perkantoran Pemkab Mura di Muara beliti
  2. Melalui Telepon/ Whaat shap : (0733)322173/ 085841979132
  3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id
  4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id
  5. Melalui Pengaduan Langsung (petugas loket pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SicantikCloud