Sktm

  1. 1. surat pengantar dari desa/kelurahan
  2. 2. Fotocopy data Siks NG yang memuat nama orang yang bersangkutan
  3. 3. Fotocopy KK dan KTP

  1. 1. Pemohon mengajukan pemohonan pengantar surat keterangan miskin disertai persyaratannya; 2. petugas pelayanan umum ( Sekretaris ) menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi. jika memenuhi syarat dicacat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikemblikan kepada pemohon untuk dilengkapi 3. pengelolaan berkas oleh kesekretariatan 4. pemeriksaan dan persetujuan oleh sekretaris camat sebagai koordinator pelayanan umum setelah mendapatkan validasi dari kasi kessos kecamatan terkait datak Siks NG 5. Pengesahanoleh camat

Jangka waktu penyelesaian 15 menit dan paling lambat 1 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SKTM

1. Melalui kotak saran,

2. Melalui telepon di Nomer ( 0351 ) 871079

3. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sktm"