Pelayanan Kasir

No. SK: 681/KPTS/LL-3/2022

  1. Umum : Poli : Bukti pelayanan yang akan dilakukan untuk poli
  2. Umum : Rawat inap : Bukti rincian tindakan yang telah dilakukan
  3. Umum : Apotek : Bukti rincian obat
  4. BPJS/asuransi lainnya : Rawat inap : SEP pasien dari ruangan yang telah di acc BPJS/asuransi lainnya

  1. Umum : Poli 1. Pasien membawa persyaratan sesuai ketentuan diatas; 2. Membayar sesuai tagihan yang diberikan 3. Diberikan bukti pembayaran sesuai dengan tindakan yang akan dilakukan 4. Menuju tempat pemeriksaan yang telah ditentukan
  2. Rawat inap 1. Pasien membawa persyaratan sesuai ketentuan diatas 2. Membayar sesuai tagihan yang diberikan 3. Diberikan bukti pembayaran sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan 4. Pasien pulang
  3. Apotek 1. Pasien membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan diatas 2. Membayar sesuai tagihan yang diberikan 3. Diberikan bukti pembayaran sesuai dengan obat yang telah diberikan 4. Pasien pulang
  4. BPJS/Asuransi lainnya : Rawat inap - Pasien membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan diatas. - Untuk BPJS kasus naik kelas membayar sesuai dengan kenaikan kelasnya. - Diberikan bukti pembayaran - Pasien pulang.

± 5 -10 menit/orang

Umum            : Sesuai Peraturan Walikota  Metro No. 15 Tahun 2021

JKN                : Permenkes No 26 Tahun 2021

Asuransi Lain : Sesuai MOU


layanan Kasir

Email                        rsudayanimetro@ymail.com

Telp                          : (0725) 8002000

Fax                           : (0725) 48423

No HP Pengaduan   : 08117999336

Website                    rsuay.metrokota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsuay.metrokota.go.d

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"