Perizinan Non Berusaha Non KBLI (Izin Praktek Tenaga Gizi)

  1. mengisi formulir permohonan
  2. fotocopy ijazah yang di legalisir
  3. Fotocopy STRGZ
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri
  6. pas photo terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  7. rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang di tunjuk
  8. rekomendasi PERSAGI
  9. SIPTGZ atau SIKTGZ pertama/kedua (untuk permohonan SIPTGZ atau SIKTGZ yang kedua/ketiga)
  10. MAterai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon memperoleh informasi mengenai perizinan yang akan diajukan, atau mendaftarkan berkas permohonan
  2. Petugas Pelayanan/ Kasi Pelayanan dan Pendaftaran Izin Usaha (Front Office-FO) : Memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan, (berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke Kasi Rekomendasi dan Evaluasi Izin Usaha untuk berkoordinasi dengan OPD Teknis (berkas ditolak/diterima)
  4. Apabila berkas di tolak akan dikembalikan kepada Front Office untuk dikembalikan kepada pemohon, untuk berkas yang di terima akan dilanjutkan ke proses berikutnya

14 (empat belas) hari setelah persyaratan  teknis dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Tenaga Gizi

  1. Melalui Alamat Surat Konsultasi : Jl. Pangeran Moch. Amin Komplek Perkantoran Pemkab Mura di Muara beliti
  2. Melalui Telepon/ Whaat shap : (0733)322173/ 085841979132
  3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id
  4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id
  5. Melalui Pengaduan Langsung (petugas loket pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SicantikCloud