layanan Instalasi Radiologi

No. SK: 681/KPTS/LL-3/2022

  1. Umum: membawa Kartu Identitas / KTP dan Kartu berobat (untuk pasien lama)
  2. BPJS/asuransi lainnya: membawa Kartu identitas/KTP, Kartu keluarga, Kartu BPJS/asuransi, Kartu berobat, Surat Rujukan

  1. 1. Mengambil nomor antrian
  2. 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. 3. Pasien menuju ruang laboratorium
  4. 4. Pasien mengambil nomor antrian di Laboratorium
  5. 5. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  6. 6. Petugas mengambil dan memeriksa sampel
  7. 7. Dilakukan verifikasi dan di tanda tangani dokter
  8. 8. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (khusus pasien umum)
  9. 9. Pasien pulang membawa hasil pemeriksaan

Shift pagi     : 08.00 – 14.00 WIB

Shift sore     : 14.00 – 20.00 WIB

Shift malam : 20.00 – 08.00 WIB

Umum            : Sesuai Peraturan Walikota  Metro No. 15 Tahun 2021

JKN                : Permenkes No 26 Tahun 2021

Asuransi Lain : Sesuai MOU


Layanan Radiologi

Email                        rsudayanimetro@ymail.com

Telp                          : (0725) 8002000

Fax                           : (0725) 48423

No HP Pengaduan   : 08117999336

Website                    rsuay.metrokota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsuay.metrokota.go.d

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan Instalasi Radiologi"