Perizinan Non Berusah Non KBLI ( izin praktek penata anastesi)

  1. Fotocopy Ijazah Diploma III Keperawatan Anastesi yang ddisahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
  2. fotocopy STRPA yang masih berlaku
  3. fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. sertifikat pelatihan Anastesi
  5. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  7. surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas kesehatan yang bersangkutan
  8. rekomendasi dari IPAI

  1. Pemohon memperoleh informasi mengenai perizinan yang akan diajukan, atau mendaftarkan berkas permohonan
  2. Petugas Pelayanan/ Kasi Pelayanan dan Pendaftaran Izin Usaha (Front Office-FO) : Memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan, (berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke Kasi Rekomendasi dan Evaluasi Izin Usaha untuk berkoordinasi dengan OPD Teknis (berkas ditolak/diterima)
  4. Apabila berkas di tolak akan dikembalikan kepada Front Office untuk dikembalikan kepada pemohon, untuk berkas yang di terima akan dilanjutkan ke proses berikutnya

14 (empat belas) hari setelah persyaratan  teknis dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Penata Anastesi

  1. Melalui Alamat Surat Konsultasi : Jl. Pangeran Moch. Amin Komplek Perkantoran Pemkab Mura di Muara beliti
  2. Melalui Telepon/ Whaat shap : (0733)322173/ 085841979132
  3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id
  4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id
  5. Melalui Pengaduan Langsung (petugas loket pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SicantikCloud