Rekomendasi Surat Pengantar Perubahan SPPT

No. SK: 16

  1. . Surat Pengantar RT / RW
  2. . Foto copy KTP
  3. . SPPT dan Tanda Lunas (STTS)
  4. . Foto copy bukti kepemilikan tanah
  5. . Foto copy SPPT tetangga sekitar (jika pemecahan)
  6. . Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  7. . Formulir permohonan
  8. . Bukti kepemilikan /peralihan hak jika mutasi
  9. . Data lainnya

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi perubahan SPPT beserta berkas kelengkapan
  2. Staf kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf kelurahan membuat pengantar dan menyampaikan kepada sekretaris
  4. Staf kelurahan memverifikasi dan membubuhkan paraf pada surat pengantar.
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf kelurahan melakukan register dan menyetempel surat pengantar serta menyampaikan ke pemohon
  7. Pemohon mengambil surat permohonan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas surat pengantar rekomendasi perubahan sppt



·         Menghubungi kantor kelurahan pecalukan

·         Alamat Jl.Kedok Ombo No.21 A

Telp. 0343-883797

       Email : kelurahanpecalukan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pengantar Perubahan SPPT"