Perizinan Non Berusaha Non KBLI (Izin Praktek Ahli Tenaga Laboratorium Medik)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. fotocopy STR-ATLM atau STR-ATLM sementara bagi tenaga kesehatan warga negara asing
  5. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP Dokter
  6. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  7. pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar ber latar belakang merah
  8. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kebupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk
  9. rekomendasi dari oraganisasi profesi
  10. SIP-ATLM pertama ( untuk permohonan SIP-ATLM yang kedua)
  11. materai Rp. 6000 2 lembar

  1. Pemohon memperoleh informasi mengenai perizinan yang akan diajukan, atau mendaftarkan berkas permohonan
  2. Petugas Pelayanan/ Kasi Pelayanan dan Pendaftaran Izin Usaha (Front Office-FO) : Memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan, (berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke Kasi Rekomendasi dan Evaluasi Izin Usaha untuk berkoordinasi dengan OPD Teknis (berkas ditolak/diterima)
  4. Apabila berkas di tolak akan dikembalikan kepada Front Office untuk dikembalikan kepada pemohon, untuk berkas yang di terima akan dilanjutkan ke proses berikutnya

14 (empat belas) hari setelah persyaratan  teknis dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Ahli Tenaga Laboratorium Medik

  1. Melalui Alamat Surat Konsultasi : Jl. Pangeran Moch. Amin Komplek Perkantoran Pemkab Mura di Muara beliti
  2. Melalui Telepon/ Whaat shap : (0733)322173/ 085841979132
  3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id
  4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id
  5. Melalui Pengaduan Langsung (petugas loket pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SicantikCloud