Layanan Instalasi Farmasi

No. SK: 681/KPTS/LL-3/2022

  1. Umum: Resep
  2. BPJS/asuransi lainnya: Resep dan SEP pasien

  1. Apotik Rawat Inap: 1. Dokter menulis Resep di ruang rawat inap 2. Resep diambil oleh petugas farmasi dari ruang rawat inap 3. Petugas apotek melakukan indentitasi pasien 4. Pengkajian resep, persiapan pengambilan obat 5. Obat diberikan ke petugas ruangan 6. Obat diberikan kepada pasien
  2. Apotik Rawat Jalan: 1. Pasien menyerahkan resep ke petugas apotek dan memberikan no antrian 2. Petugas apotek memasukkan resep ke kotak antrian resep 3. Petugas apotek melakukan indentifikasi pasien 4. Pengkajian resep, persiapan pengambilan obat 5. Obat diberikan ke pasien
  3. Apotik IGD: 1. Dokter memberikan resep kepada pasien 2. Untuk kasus gawat darurat pengambilan obat yang sudah ditulis dokter, diambil oleh petugas IGD ke apotik 3. Untuk kasus stabil resep diberikan kepada keluarga pasien 4. Pasien mengambil obat di apotik IGD 5. Petugas apotek melakukan indentifikasi pasien 6. Pengkajian resep, persiapan pengambilan obat 7. Obat diberikan ke pasien

Apotik IGD : jam pelayanan 24 jam

Apotik Rawat Inap: 08.00-14.00 WIB

Apotik Rawat Jalan: 08.00-14.00 WIB

Umum            : Sesuai Peraturan Walikota  Metro No. 15 Tahun 2021

JKN                : Permenkes No 26 Tahun 2021

Asuransi Lain : Sesuai MOU


layanan instalasi farmasi

Email                        rsudayanimetro@ymail.com

Telp                          : (0725) 8002000

Fax                           : (0725) 48423

No HP Pengaduan   : 08117999336

Website                    rsuay.metrokota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsuay.metrokota.go.d

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Instalasi Farmasi"