Pengesahan Pengantar Nikah

  1. 1. Pengantar Nikah
  2. Foto Calon Pengantin (Catin) 3x4;
  3. Berkas N1-N6
  4. Fotocopy (Akta,KTP,KK,Akta Cerai jika ada)
  5. Fotocopy KTP dan KK orang tua Catin
  6. Surat Pernyataan Status
  7. Berkas fotocopy untuk arsip (1,3-6)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas asli dan fotocopy kepada petugas. 2 Petugas Memeriksa berkas asli yang akan dilegalisasi 3. Berkas dikembalikan jika tidak Lengkap atau salah. 4. Petugas menyerahkan berkas ke pejabat struktural untuk di tandatangani. 5. Berkas yang sudah ditandatangani kemudian di serahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Pengantar Nikah

Untuk Aduan dapat menghubungi Saudara Muhammad Anwar (WA. 087826121871

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Pengantar Nikah"