Pelayanan TB

No. SK: 440/0391/VII/2022

  1. 1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. 2. Kartu identitas pasien : KTP, BPJS (Bila ada)

  1. 1. Pasien menuju ruang TB
  2. 2.Petugas meminta identitas pasien dan mendaftarkan dalam sistem
  3. 3.Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  4. 4.Petugas melakukan anamnesis kajian awal
  5. 5.Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. 6.Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  7. 7.Petugas menentukan diagnosis
  8. 8.Petugas memberikan terapi atau tindak lanjut yang sesuai
  9. 9.Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium
  10. 10. Petugas meresepkan dan memberi obat
  11. 11.Petugas merujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

10 -15 menit (sesuai kasus)

Senin - Kamis    : 08.00 – 14.15

Jum’at                : 08.00 – 11.15

Sabtu                 : 08.00 – 12.45

BPJS : Gratis

Umum : Rp.10.000,-

1. Pengobatan pasien TB Dewasa dan MDR 2. Rujukan

1.  Telepon : (0281) 626171

2.  Email: puskesmassatupurwokertoutara@yahoo.co.id

3.  Kotak Saran

4. Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whats app, SMS, Instagram, Twitter dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store