Layanan Operasi

No. SK: 681/KPTS/LL-3/2022

  1. Umum: membawaKartu Identitas / KTP dan Kartu berobat/untuk pasien lama
  2. BPJS/asuransi lainnya: membawa Kartu identitas/KTP, Kartu keluarga, Kartu BPJS/asuransi, Kartu berobat, Surat Rujukan

  1. IGD: 1. Pasien membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan diatas 2. Melakukan pendaftaran rawat inap dari IGD 3. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan oleh dokter di IGD, konsultasi ke DPJP dan indikasi operasi cito, atau operasi terjadwal di ruangan. 4. Petugas IGD menghubungi seluruh kru operasi bila operasi cito. 5. Dilakukan informed concent ke pasien/keluarga 6. Pasien di transfer ke ruang operasi 7. Setelah tindakan operasi, pasien dirawat di ruang perawatan
  2. Poli: 1. Pasien membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan diatas 2. Melakukan pendaftaran di poliklinik. 3. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan oleh DPJP dan indikasi operasi, dilakukan pemeriksaan laboratorium, radiologi dan pemeriksaan lainnya dan prosedur lainnya. 4. Pasien mendaftar untuk rawat inap. 5. Dilakukan persiapan operasi 6. Pasien di transfer ke ruang operasi 7. Setelah tindakan operasi, pasien dirawat di ruang perawatan

6 Jam

Umum            : Sesuai Peraturan Walikota  Metro No. 15 Tahun 2021

JKN                : Permenkes No 26 Tahun 2021

Asuransi Lain : Sesuai MOU


Layanan Operasi

Email                        rsudayanimetro@ymail.com

Telp                          : (0725) 8002000

Fax                           : (0725) 48423

No HP Pengaduan   : 08117999336

Website                    rsuay.metrokota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsuay.metrokota.go.d

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Operasi"