Layanan Ambulance

No. SK: 681/KPTS/LL-3/2022

  1. Umum: membawa Kartu Identitas / KTP dan Kartu berobat (untuk pasien lama)
  2. BPJS/asuransi lainnya: membawa Kartu identitas/KTP, Kartu keluarga, Kartu BPJS/asuransi, Kartu berobat, Surat Rujukan

  1. 1. Surat rujukan dari DPJP
  2. 2. Perawat menghubungi petugas ambulance
  3. 3. Pasien menyelesaikan administrasi
  4. 4. Supir ambulance menyiapkan mobil ambulance
  5. 5. Pasien di antar ke ambulance
  6. 6. Pasien di rujuk ke RS yang dituju dengan pendampingan petugas kesehatan

24 Jam

JKN                : Permenkes No 26 Tahun 2021

Asuransi Lain : Sesuai MOU

layanan ambulan

Email                        : rsudayanimetro@ymail.com

Telp                          : (0725) 8002000

Fax                           : (0725) 48423

No HP Pengaduan   : 08117999336

Website                    : rsuay.metrokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsuay.metrokota.go.d

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ambulance"