Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 800/003B/35.1/2022

  1. surat pengantar/rujukan
  2. surat pengantar/rujukan
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
  4. karti indetitas/ KTP/ KK
  5. Jaminan Kartu JKN-BPJS

  1. Pasien rawat inap melalui ugd : 1 pasien datang melalui UGD 2 Dilakukan Pemeriksaan secara head to teo, pengkajian kepada pasien keluarga serta pemeriksaan fisik 3. petugas rawat inap melaporkan hasil pemeriksaan kepada dokter jaga dan selanjutnya dikonsulkan ke DPJP 4. Petugas memberikan penjelasan kapada pasien/keluarga tentang kondisi pasien dan akan dilakukan kepada pasien 5. pasien mengisi informed conssent sebekim dilakukan tindakan 6. petugas melaksanakan perintah sesuai advis dokter 7. petugas membuat laporan rekam medis pasien.
  2. Pasien rawat inap melalui ugd : 1 pasien datang melalui UGD 2 Dilakukan Pemeriksaan secara head to teo, pengkajian kepada pasien keluarga serta pemeriksaan fisik 3. petugas rawat inap melaporkan hasil pemeriksaan kepada dokter jaga dan selanjutnya dikonsulkan ke DPJP 4. Petugas memberikan penjelasan kapada pasien/keluarga tentang kondisi pasien dan akan dilakukan kepada pasien 5. pasien mengisi informed conssent sebekim dilakukan tindakan 6. petugas melaksanakan perintah sesuai advis dokter 7. petugas membuat laporan rekam medis pasien.
  3. pasien rawat inap melalui poli rawat jalan 1. pasien mendaftar ke loket pendaftaran membawa persyaratan dan menyampaikan unit layanan rawat jalan yang dituju. ( poli paru, poli penyakit dalam, poli obgyn, poli anak, poli gigi )
  4. pasien dilayanai unit layanan dan menerima form permintaan pelayanan rawat inap
  5. 2. petugas mentrasfer pasien ke rawat inap 3. petugas memberikan consent kepada pasen sebelom dilakukan tindakan 4. petugas melaksanakan tindakan sesuai advis dokter 5. petugas membuat laporan rekam medis
  6. 6. petugas memindahkan pasien keruangan perawatan

3 menit

 pasien Umum : sesuai dengan Perbup Nomor 39 Tahun 2017

JKN-BPJS : Gratis

Asuhan Keperawatan meliputi Anamnese ( Pengkajian ) sampai Evaluasi head to toe

SMS/WA : 081370939550

Email : rsuparapat@yahoo.com

Facebook : RSUD Parapat

Istagram : rsudparapat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"