Surat Izin Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Dasar

No. SK: 503/161.1/424.086/2022

  1. Bukti NIB
  2. Bukti NPSN
  3. Proposal Lembaga dengan isian Latar Belakang, Dasar Pemikiran, Maksud dan Tujuan Lembaga, Manfaat Surat Pengantar Puskesmas
  4. Profil Lembaga dengan isian Profil Yayasan, Profil Sekolah, Data Sarana Prasarana Sekolah, Denah & Peta Lokasi Sekolah Rekomendasi asosiasi
  5. Data Sekolah Sekitar (berkaitan dengan jarak dari sekolah min. 3 lembaga
  6. Data Profil Guru, dan TU dengan lampiran surat pernyataan dan ijazah
  7. SK Pembagian Tugas Guru/TU dengan ttd Kepala Sekolah
  8. Surat Keputusan Ketua Yayasan Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah
  9. Surat Perjanjian Antara Yayasan Dengan Guru
  10. Surat Kesanggupan Melaksanakan Kurikulum Yang Berlaku
  11. Surat Pernyataan Mengikuti Aturan dan Ketentuan dari Pemerintah
  12. Surat Rekomendasi dari Sekolah Sekitar
  13. Surat Keputusan Menkumham/Badan Hukum Terbaru
  14. Akta Yayasan
  15. Surat Keterangan Domisili Sekolah dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan Setempat
  16. Bukti Kepemilikan Tanah atau Sewa atau Pinjam
  17. Prestasi Sekolah/Siswa dalam 3 tahun terakhir
  18. Izin lama untuk perpanjangan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dan mengajukan permohonan pemenuhan komitmen secara online di situs SIAPMASLAHAT (https://siapmaslahat.pasuruankab.go.id)
  2. Customer Service mengecek kelengkapan isian dan unggahan dokumen
  3. Sub Koordinator PTSP II memverifikasi kebenaran isian dan unggahan dokumenVerifikasi persyaratan teknis atau persetujuan teknis oleh verifikator perizinan berusaha pada DPMPTSP, apabila lengkap dan benar akan diproses dan dilanjutkan untuk mendapatkan persetujuan Kepala DPMPTSP namun bila tidak lengkap dan tidak benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan melalui web OSS.
  4. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi lapang dan mengeluarkan Berita Acara/Rekomendasi Teknis.
  5. Koordinator PTSP II memverifikasi Berita Acara/Rekomendasi Teknis
  6. Penandatanganan Draft Output Izin
  7. Penerbitan Izin melalui Aplikasi SIAPMASLAHAT

8 Hari 90 Menit Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Dasar

GRAHA PELAYANAN PUBLIK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci Km. 9 Pasuruan

( (0343) 4505657; 6435555 Fax (0343) 4505639;

Website : .go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siap Maslahat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Dasar"