Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. 1. setiap pasien atau masyarakat membawa surat identitas diri dan surat pengantar.
  2. 2. mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. masyarakat menuju ke informasi layanan terpadu/ pojok informasi.
  2. 2. untuk permintaan data, masyarakat dapat menemui unit terkait untuk memperoleh data

Jangka Waktu Pelayanan : 1 – 5 menit

Sesuai dengan Perbup yang berlaku

Data : disesuaikan kebutuhan, Informasi pelayanan RSUD Bangil

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(     0852 4800 6767

(     0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website RSUD Bangil : rsud.bangil@gmail.com, humas.rsudbangil@gmail.com