Pelayanan Gawat darurat

  1. Membawa Identitas Berupa KTP dan Kartu Keluarga
  2. Membawa Kartu BPJS (JKN-KIS)
  3. Membawa Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian ( Jika pasien mengalami kecelakaan )
  4. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam dikarenakan kondisi Darurat

  1. 3

Observasi pasien sebelum 8 jam

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN IGD 24 JAM

Sarana pengaduan bisa melalui sms/ telepon ke bagian pengaduan (No. telepon tercantum)

Rumah Sakit Umum Daerah Maba menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui petugas pengaduan 082194449424






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat darurat"